Sumatera Today – Lagi untuk kedua kalinya, Satreskrim Unit Pidana Khusus menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 14 Miliar. Turut diamankan petugas driver mobil Kijang Innova bernopol BG 1628 AN, berinisial AS (42) warga Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (10/9/2021).
Pengungkapan penyelundupan bayi lobster ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya masuk mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi menggangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir.
Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster. Nilai bayi lobster tersebut mencapai Rp14 miliar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin dan Katim Pidsus, Bripka Novri membenarkan pihaknya sudah mengamankan dan menyelamatkan negara dari kerugian penyelundupan bibit lobster yang tanpa ada izin dilengkapi surat resmi.
“Alhamdulillah Jumat dini hari Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster, yang dibawa dari daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat menuju ke Jambi. Pelaksanaan dipimpin tim dipimpin Kasat Reskrim langsung menindaklanjuti temuan lobster bulan lalu, yang merugikan negara kurang lebih 11 miliar,” jelas Kapolrestabes Palembang saat memimpin press release di lobi utama Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/9/2021).
Masih kata Kapolrestabes, bibit Lobster dibawa menggunakan mobil Innova yang sudah di modifikasi, hanya ada bangku sopir saja sedangkan dibelakang sudah dibuka kursinya. “Isinya 18 boks sterefoam diisi 26 tabung bibit lobster, masing masing tabung terdapat 200 bibit lobster jenis mutiara dan pasir, yang merugikan Negara senilai 14 M “, terang Irvan.