Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis. Mereka berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.
Kabid Humas menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan yang sedang melakukan patroli laut mendeteksi keberadaan speedboat mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Saat dihentikan, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi tim dengan sigap berhasil menghentikannya dan mengamankan para tersangka.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina serta lima karung goni bertuliskan huruf Thailand.
Selain itu, terdapat 51.882 butir ekstasi yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone android dan sebuah speedboat bermesin Yamaha 85.
Dampak dan Langkah Hukum
Menurut Kombes Anom, jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai ekonomi dari narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan.
“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut,” pungkasnya.
