Gebrakan Bea Cukai–Polri Gagalkan 4,73 Ton Narkoba: 14,1 Juta Jiwa Terselamatkan, Negara Hemat Triliunan

Bea Cukai dan Polri Selamatkan 14,1 Juta Jiwa Lewat Penindakan Narkotika
Bea Cukai dan Polri Selamatkan 14,1 Juta Jiwa Lewat Penindakan Narkotika

SUMATERATODAY.COM– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencatat capaian besar dalam pengawasan serta pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga 19 Oktober 2025, Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 589 penindakan kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,73 ton. Dari keberhasilan ini, diperkirakan 14,1 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp22,5 triliun.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah metamfetamina atau sabu dengan berat 2.158 kilogram (49,7 persen), disusul ganja sebanyak 1.981 kilogram (45,6 persen). Selain itu, diamankan pula ekstasi (MDMA) sebanyak 169 kilogram, MDMB INACA 23 kilogram, dan kokain 8,9 kilogram.

“Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih sangat tinggi. Setiap gram yang berhasil dicegah berarti menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi bangsa,” ujar Syarif.

Penindakan Terbesar di Wilayah Perbatasan

Penindakan terbesar tercatat dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dengan 59 kasus dan barang bukti mencapai 3,16 ton NPP. Disusul Kanwil Bea Cukai Riau (34 kasus, 355 kg), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I (24 kasus, 173,6 kg), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II (37 kasus, 173,1 kg), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (22 kasus, 147 kg), Kanwil Bea Cukai Jakarta (55 kasus, 133 kg), dan Bea Cukai Batam (27 kasus, 123 kg).

Jalur Ekspedisi Masih Jadi Celah Utama

Dari pola masuknya penyelundupan, sebagian besar terdeteksi melalui jasa ekspedisi yakni sebanyak 251 kasus. Disusul jalur udara 213 kasus, jalur darat 88 kasus, dan laut 37 kasus.

Selain narkotika, Bea Cukai juga menindak 30 kasus New Psychoactive Substances (NPS) berupa senyawa Etomidate dengan total berat 15,3 kilogram. Zat ini belum masuk dalam lampiran Permenkes sebagai narkotika, namun dikategorikan berbahaya dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Angka Kesembuhan Meningkat Capai 4.111.619 Orang