KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp322 M

Terungkap! Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun, KPK Tahan 3 Tersangka
Terungkap! Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun, KPK Tahan 3 Tersangka

SUMATERATODAY.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018 hingga 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan KPK yakni DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga tercatat sebagai pemilik PT PCS.

KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PT Pertamina dan PT Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU yang dimulai pada 2018 dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun.

Proyek tersebut pada awalnya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi digital.

Namun, dalam proses pengadaannya, KPK menemukan dugaan pengaturan yang menyebabkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam konstruksi perkara KPK, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

EL bersama WER juga diduga melakukan pengondisian proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri dari proses pengadaan.

Setelah calon vendor tersebut mundur, PT PCS kemudian diduga menjadi penyedia perangkat EDC dalam proyek digitalisasi SPBU.

Sementara untuk pengadaan ATG, WER diduga turut mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai perusahaan penyedia perangkat tersebut.

Baca Juga :  Samsung Targetkan Pelaku Usaha dengan Mesin Laundry Komersial Berdaya Tahan Tinggi

Dikutip dari Laman KPK, Penyidik K juga menduga DR bersama WER mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom serta vendor tertentu sehingga tahapan pengadaan yang seharusnya berlangsung kompetitif diduga hanya menjadi formalitas.