Sumateratoday.com – Aksi demo menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung serentak di sejumlah daerah di Papua pada 17 Februari 2025.
Demo ini melibatkan pelajar SMA, SMK, dan SMP di berbagai wilayah, seperti Jayawijaya dan Yalimo di Papua Pegunungan, Jayapura di Papua, serta Nabire di Papua Tengah.
Dalam aksi tersebut, para pelajar menuntut agar program MBG digantikan dengan pendidikan gratis. Mereka beralasan bahwa makanan bukan menjadi kebutuhan utama mereka, melainkan biaya pendidikan yang mahal menjadi kendala utama dalam melanjutkan sekolah.
Tanggapan Anggota DPR RI Dapil Papua
Menyikapi aksi ini, Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, menegaskan bahwa pendidikan gratis sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Mandenas menjelaskan bahwa salah satu sumber anggaran dalam UU Otsus adalah pembiayaan pendidikan di Papua yang minimal 30 persen.
Sebelumnya, dana Otsus dialokasikan dengan skema 80:20, yaitu 80 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah revisi pada 2021, pembagian ini berubah menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.
“Dengan revisi ini, bupati, wali kota, dan gubernur memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana Otsus kepada masyarakat asli Papua,” ungkap Mandenas.
Ia menambahkan bahwa setiap kabupaten rata-rata mendapat alokasi dana Otsus minimal Rp 140 miliar per tahun. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak mengalokasikan dana tersebut untuk pendidikan, termasuk memberikan subsidi ke sekolah-sekolah agar para pelajar asli Papua bisa mendapatkan pendidikan gratis dari PAUD hingga SMA/SMK.
Sebagai bagian dari Pansus Revisi Otsus DPR RI, Mandenas menyatakan bahwa jika jumlah pelajar di Papua dihitung secara keseluruhan, maka dana Otsus masih cukup untuk mendukung pendidikan gratis.
“Dengan pengalihan dana Otsus dari provinsi ke kabupaten/kota, pendidikan dan layanan kesehatan di Papua seharusnya dapat lebih terakomodir,” katanya.