Mualem Desak Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Permanen dalam Revisi UUPA

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen dalam Rapat Perubahan UUPA
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen dalam Rapat Perubahan UUPA

BANDA ACEH , SUMATERATODAY.COM– Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan secara permanen sebesar 2,5 persen.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Menurut Mualem, angka 2,5 persen merupakan batas minimal yang dibutuhkan Aceh untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Itu angka minimal, kalau bisa lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari jajaran Banleg DPR RI. Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan menyebut usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen sudah dimasukkan dalam draf perubahan UUPA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan usulan angka tersebut saat ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri disebut mengusulkan agar Dana Otsus Aceh dikembalikan ke angka 2 persen.

Rapat konsultasi berlangsung tanpa perdebatan dan dihadiri 31 anggota Banleg DPR RI. Gubernur Aceh hadir didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah serta Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun.

Turut hadir unsur Forkopimda Aceh, pimpinan DPRA, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan pandangan terkait revisi UUPA. Guru Besar Universitas Syiah Kuala Prof Husni Jalil menyoroti beberapa poin yang dinilai perlu diperbarui.

Di antaranya kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan minyak dan gas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, hingga Dana Otsus.

Sementara akademisi Universitas Malikussaleh Dr Amrizal J Prang menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus serta penguatan kedudukan qanun sebagai kekhususan Aceh.

Menurut dia, sejumlah qanun belum berjalan optimal karena berbenturan dengan aturan hukum lain.

Baca Juga :  Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Wapres Minta Tradisi dan Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan

Tokoh perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal, juga menyampaikan pandangan terkait batas wilayah laut Aceh serta pentingnya menjaga besaran Dana Otsus.

Ia menegaskan Dana Otsus sebaiknya tidak kurang dari 2,5 persen. Pernyataan itu mendapat dukungan dari peserta rapat.

Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA dapat segera dibahas dan disahkan guna memperkuat pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.

Selain mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi, Dana Otsus juga dinilai penting untuk penanganan bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan adanya revisi UUPA, Pemerintah Aceh berharap kekhususan daerah tetap terjaga sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.