Epy Kusnandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur bahwa penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri wajib direhabilitasi dengan alternatif pidana penjara maksimal empat tahun.
Menurut Kapolres, tidak ditemukan barang bukti saat Epy ditangkap, namun hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan ganja.
Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan asesmen terpadu guna mendapatkan rekomendasi lebih lanjut tentang penanganan kasus Epy.
Pihak kepolisian dan rumah sakit menekankan bahwa keputusan rehabilitasi dan perawatan medis yang diambil berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Epy yang memerlukan intervensi medis serius.






