Selain itu, integritas seorang aparat penegak hukum dapat dilihat dari ketaatannya dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Setelah dilantik, para calon Jaksa akan diminta untuk melaporkan LHKPN. Ini bertujuan agar penegak hukum memiliki kewajiban transparansi mengenai kekayaannya.
“LHKPN nanti setiap tahun diperbaharui untuk dilihat apakah penambahan harta kekayaan sesuai dengan sumber penghasilan yang diterima. Dan itu menjadi alat atasannya untuk mengawasi bagaimana staf bekerja,” jelas Alex.
Ditambahkannya, selaku penyelenggara negara, Jaksa juga memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi saat menerima hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
KPK berharap pesan ini dapat diterima dan diterapkan oleh 398 calon Jaksa yang tengah mengikuti PPPJ.
