Ini Pesan KPK kepada Calon Jaksa yang tengah mengikuti PPPJ

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Diklat Kejaksaan RI

Selain itu, integritas seorang aparat penegak hukum dapat dilihat dari ketaatannya dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Setelah dilantik, para calon Jaksa akan diminta untuk melaporkan LHKPN. Ini bertujuan agar penegak hukum memiliki kewajiban transparansi mengenai kekayaannya.

“LHKPN nanti setiap tahun diperbaharui untuk dilihat apakah penambahan harta kekayaan sesuai dengan sumber penghasilan yang diterima. Dan itu menjadi alat atasannya untuk mengawasi bagaimana staf bekerja,” jelas Alex.

Ditambahkannya, selaku penyelenggara negara, Jaksa juga memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi saat menerima hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

KPK berharap pesan ini dapat diterima dan diterapkan oleh 398 calon Jaksa yang tengah mengikuti PPPJ.

 

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan Tersangka