Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ada Syarat Khusus untuk Talenta Istimewa

Presiden Prabowo Dorong Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Talenta Diaspora Jadi Sasaran
Presiden Prabowo Dorong Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Talenta Diaspora Jadi Sasaran

SUMATERATODAY.COM-  Presiden Prabowo Subianto membuka wacana perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk memberikan ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan berpotensi memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Presiden menilai Indonesia memiliki diaspora yang tersebar di berbagai negara dengan kemampuan dan pengalaman yang dapat menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan nasional.

Menurut Prabowo, sebagian talenta Indonesia di luar negeri menghadapi kondisi yang membuat mereka harus memiliki atau memilih kewarganegaraan negara lain. Faktor tersebut dapat berkaitan dengan karier, keluarga maupun tuntutan profesi.

Karena itu, pemerintah melihat perlunya kebijakan yang lebih adaptif agar talenta-talenta tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia.

“Kami menyarankan untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Dwi Kewarganegaraan Tidak Berlaku untuk Semua

Presiden menegaskan, kebijakan yang tengah diusulkan bukan berarti Indonesia akan menerapkan kewarganegaraan ganda secara umum.

Skemanya akan dibuat terbatas, selektif dan terukur, khususnya bagi individu yang memiliki keahlian istimewa serta dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.

Pemerintah, kata Prabowo, juga akan mengajukan perubahan terhadap undang-undang terkait agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” katanya.

Tidak hanya soal kemampuan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap kepentingan negara.

Prabowo menyebut penerima kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas nantinya akan melalui uji integritas serta diwajibkan memenuhi ketentuan tertentu.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Enam Negara, Dua Tiket, Satu Impian: Perebutan Terakhir Menuju Piala Dunia 2026