Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC

Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC.
Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC.

A terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp100 juta untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk karaoke dan nyawer pekerja seks komersial (LC).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa A dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Baca Juga :  Kebakaran Tragis, Lansia 73 Tahun Tewas Terjebak di Rumah Kontrakan

Dalam sidang yang berlangsung selama delapan kali, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang, Subardi, mengungkapkan bahwa A melakukan korupsi dana desa pada tahun 2020.

A mencairkan dana desa sebesar Rp100 juta untuk pembangunan infrastruktur desa, namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan.

A justru menggunakan dana tersebut untuk karaoke dan nyawer LC di salah satu tempat karaoke di Serang.

JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Serang, untuk membuktikan perbuatan A.

Menanggapi putusan hakim, A menyatakan menerimanya. “Saya terima putusan hakim,” kata A.

Baca Juga :  Penghargaan The Great Indonesian CSR Awards 2023 untuk PertaLife Insurance

Vonis yang dijatuhkan kepada A mendapat apresiasi dari masyarakat.

Mereka berharap agar vonis tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.

“Vonis tersebut sudah tepat. Ini sebagai pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak korupsi,” kata salah seorang warga Desa Lontar, berinisial B.(*)