JAKARTA, SUMATERATODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah penangkapan paksa tersangka Sadikin Rusli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dalam konteks hukum Indonesia, penangkapan paksa adalah tindakan hukum yang diberlakukan apabila tersangka tidak kooperatif atau tidak mematuhi panggilan resmi untuk pemeriksaan.
“Kita akan periksa orang BPK pasti, pasti kita periksa orang BPK, inget tuh, catet tuh. Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin 16 Oktober 2023
Pernyataan Ketut menunjukkan bahwa pihaknya, mungkin merujuk kepada pihak kejaksaan atau penyidik yang menangani kasus tersebut, akan memperhatikan semua informasi yang diungkapkan selama persidangan.
Ini mencakup rincian mengenai keterkaitan antara tersangka Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemahaman terhadap hubungan ini mungkin dianggap penting dalam penyelidikan dan pengungkapan kebenaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.