Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan memanggil BPK terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan memanggil BPK terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.

“Oh pasti kita telusuri, semua yang disebut itu pasti kita telusuri, keterkaitan antara Sadikin dengan BPK ini seperti apa, tentu akan kita telusuri lebih jauh, dan kita dalami. Kalau memang ada bukti, kita kembangkan perkaranya,” ucapnya.

Sadikin Rusli bukan merupakan pegawai atau pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan seorang pekerja swasta asal Surabaya, ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap pemahaman kasus yang sedang diselidiki.

“Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain,” katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.(*)

Exit mobile version