Konten Seksual di Program Remaja, MDTV Kena Sanksi KPI

MDTV Dapat Teguran KPI Pusat atas Tayangan “Ipar Adalah Maut The Series”
MDTV Dapat Teguran KPI Pusat atas Tayangan “Ipar Adalah Maut The Series”

SUMATERATODAY.COM–  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” yang ditayangkan di MDTV dan juga hadir di platform Netflix.

Keputusan ini disampaikan melalui surat teguran yang dikirim pekan lalu, setelah program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat menyatakan bahwa pelanggaran terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.30 WIB, pada tayangan yang memiliki klasifikasi R13+ (Remaja).

Tayangan menampilkan muatan yang dianggap mengesankan penggambaran seksualitas, yang jelas tidak sesuai dengan standar penyiaran, terlebih untuk program dengan klasifikasi remaja.

Berdasarkan hasil rapat pleno penjatuhan sanksi, KPI Pusat menyatakan bahwa adegan tersebut telah melanggar 9 pasal dalam P3SPS, yang mengatur larangan penayangan konten seksual, terutama dalam program untuk anak dan remaja.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa penggambaran seksualitas dalam bentuk apapun tidak boleh muncul di layar kaca, apalagi dalam program berklasifikasi remaja. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai kelompok penonton yang rentan.

“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya, karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak dan remaja,” jelas Tulus.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Aliyah, menjelaskan bahwa tayangan tersebut secara spesifik telah melanggar Pasal 37 ayat (4) Standar Program Siaran (SPS). Pasal tersebut menegaskan bahwa program dengan klasifikasi remaja dilarang menampilkan konten yang mengandung muatan seksual.

“Jangan sampai tayangan seperti ini mendorong remaja untuk mencontoh perilaku yang tidak pantas atau menganggapnya sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Aliyah.

Baca Juga :  Gegara Anjingnya, Ibu Rumah Tangga Dididuga Dianiaya dan Dihina Miskin Satu Keluarga

KPI Pusat juga mengingatkan semua lembaga penyiaran, termasuk MDTV, untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apapun agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya dalam hal menjaga norma kesopanan, kesusilaan, dan perlindungan anak.