Tim Tabur Kejari Garut akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya, setelah dia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang. Petugas lalu menyelidikinya hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Subang pada Kamis (16/9).
”Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas,” tutur Neva Dewi Susanti.
Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancer. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman.
Terpidana melakukan tindak pidana korupsi pembangunan TPI Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar 2005 sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta.
Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta jika tidak bisa mengganti, subsider satu tahun penjara.(antara/jawapos)






