Sumatera Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendeteksi seorang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebab, dia mengajukan gugat cerai terhadap istrinya hingga teridentifikasi keberadaannya tinggal di Kabupaten Subang.
”Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi. Tadinya kami tidak tahu posisinya,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti seperti dilansir dari Antara di Garut, Jumat (17/9).
Dia menuturkan, Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005. Kerugian negara mencapai Rp 599 juta dari total proyek Rp 1,1 miliar.
Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis oleh majelis hakim pada 2009 dengan kurungan dua tahun penjara. Namun, setelah vonis itu, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.
”Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas,” terang Neva Dewi Susanti.
Dia menyampaikan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah. Seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya.