Kuota Haji 2026 Berbasis Daftar Tunggu: Pemerintah Pastikan Keadilan Antarprovinsi

Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Namun Pembagian Antarprovinsi Lebih Adil
Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Namun Pembagian Antarprovinsi Lebih Adil

Penyesuaian Kuota di 30 Provinsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa implementasi model perhitungan baru ini akan berdampak langsung pada distribusi kuota di daerah.

“Melalui pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu. Sementara itu, dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang mengimplikasikan penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Dahnil menegaskan bahwa formula pembagian kuota ini akan diberlakukan minimal tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat. Kebijakan tiga tahunan ini memberi kepastian dalam perencanaan, penganggaran, serta mendukung penerapan kontrak multiyears pada layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, termasuk layanan umum dan skema transportasi udara.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang proporsional di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Samsung Hadirkan Mesin Cuci AI, Harga Mulai Rp13 Jutaan