SUMATERATODAY.COM- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan kuota haji nasional tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.
Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Jumlah ini sama dengan kuota tahun sebelumnya dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian Kuota Berbasis Daftar Tunggu: Tonggak Baru Penyelenggaraan Haji
Penetapan kuota 2026 menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas berdasarkan proporsi daftar tunggu (waiting list). Sesuai Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Kemenhaj membagi kuota reguler ke level provinsi dan kabupaten/kota menggunakan variabel jumlah pendaftar yang tengah menunggu keberangkatan.
Pola baru ini dinilai sebagai mekanisme paling adil dan transparan, karena provinsi dengan pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota yang lebih besar. Melalui sistem tersebut, disparitas masa tunggu antardaerah dapat diseragamkan sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan ekstrem antara wilayah yang menunggu puluhan tahun dan wilayah dengan antrian pendek.
Selain menghadirkan keadilan menunggu, pendekatan ini juga memperbaiki keadilan keuangan terkait pengelolaan nilai manfaat setoran haji. Dengan waktu tunggu yang lebih proporsional, seluruh jemaah memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pemanfaatan dana haji.
Selama ini, ketimpangan waktu tunggu telah menjadi keluhan publik, termasuk kritik dari sejumlah ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan potensi ketimpangan distribusi manfaat dana haji.
Transparansi Perhitungan Kuota
Untuk memastikan akuntabilitas, Kementerian Haji dan Umrah menggunakan formula pembagian kuota yang terbuka dan dapat diverifikasi publik:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional
Perhitungan pertama menggunakan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Contoh alokasi untuk Provinsi Aceh:
-
Daftar tunggu Aceh: 144.076 orang
-
Total daftar tunggu nasional: 5.398.420 orang
-
Total kuota reguler nasional: 203.302 jemaah
Perhitungan:
144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426
Dengan demikian, Aceh menerima 5.426 kuota jemaah pada musim haji 2026.
Perbaikan dari Sistem Lama yang Dikritik BPK
Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk undang-undang—yang menyebabkan kesenjangan waktu tunggu hingga 47 tahun di beberapa provinsi—skema 2026 telah disusun secara proporsional dan berbasis regulasi terbaru.
Sistem baru ini memastikan seluruh provinsi memiliki rentang waktu tunggu yang sama, sehingga penyelenggaraan haji mencerminkan asas keadilan yang menjadi prinsip dasar pelayanan publik.






