Jakarta , sumateratoday.com-Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK menyebut aturan tersebut melanggar hak politik, moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.
Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Hak Politik yang Terbatas
Mahkamah menilai ketentuan ini membatasi hak politik rakyat dan hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan yang beragam dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Partai politik peserta pemilu mendominasi pengusulan pasangan calon, sehingga kerap kali hanya menghadirkan dua pasangan calon saja.