Sumateratoday.com– Persebaya Surabaya memastikan diri aman dari degradasi setelah kemenangan Madura United atas PSIS Semarang dalam laga tunda pekan ke-26 Liga 1 2024/2025.
Laga yang berlangsung di Stadion Jatidiri, Semarang, pada Minggu (16/3/2025) ini menjadi penentu nasib Bajul Ijo di klasemen.
Pertandingan tunda ini sempat mengalami penjadwalan ulang karena Madura United harus berlaga di AFC Challenge League 2024/2025.
Hasilnya, kemenangan 2-1 untuk Madura United memastikan Persebaya tetap bertahan di Liga 1.
Kini, Persebaya tergabung dalam deretan tim yang aman dari degradasi, bersama Persib Bandung dan Dewa United.
Madura United Taklukkan PSIS Semarang
Kemenangan Madura United atas PSIS Semarang diperoleh lewat perjuangan sengit. Gol pertama dicetak oleh Pedro Monteiro pada menit ke-18 melalui sepakan akrobatik yang memanfaatkan kemelut di kotak penalti Mahesa Jenar. Skor 1-0 bertahan hingga turun minum.
Memasuki babak kedua, PSIS Semarang berhasil menyamakan kedudukan melalui gol Gustavo setelah menerima umpan dari Gali Freitas. Situasi semakin sulit bagi Madura United setelah Kerim Palic mendapatkan kartu merah pada menit ke-66, membuat mereka harus bermain dengan 10 pemain.
Namun, PSIS gagal memanfaatkan keunggulan jumlah pemain. Justru, Madura United berhasil mencetak gol kemenangan lewat sontekan Andi Irfan pada menit ke-90+4, mengakhiri laga dengan skor 2-1.
Persebaya Ditahan Imbang PSIS Semarang
Sebelumnya, Persebaya Surabaya harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 1-1 dengan PSIS Semarang. Laga berlangsung sengit di Stadion Gelora Bung Tomo, dengan gol penyeimbang dari PSIS yang tercipta di menit akhir pertandingan.
Persebaya sempat menguasai jalannya laga dan mendapatkan beberapa peluang emas. Pada menit ke-62, Rizky Dwi melepaskan tendangan dari dalam kotak penalti, namun bola masih melenceng dari gawang PSIS.
Pelatih Persebaya, Paul Munster, kemudian melakukan beberapa pergantian pemain untuk meningkatkan daya serang dengan memasukkan Oktafianus Fernando, Kasim Botan, Mohammed Rashid, dan Riswan Lauhim.