SUMATERATODAY.COM- Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka sepanjang Agustus 2026. Jika dihitung berdasarkan keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa.
Pemusnahan menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan.
Barang Bukti Narkotika Capai Rp1,65 Miliar
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidhumas Polda Sumsel, Bidpropam, Dit Tahti, Bidlabfor, organisasi masyarakat antinarkoba GANN Sumsel, penasihat hukum serta sejumlah tamu undangan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel. Setelah proses pemeriksaan selesai, narkotika dimusnahkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, narkotika yang kemudian dimusnahkan mencapai 2.665,57 gram sabu serta 196 butir ekstasi.
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1.652.414.000, dengan rincian sabu sekitar Rp1.602.414.000 dan ekstasi sekitar Rp50 juta.
17 Laporan Polisi Tersebar di Sejumlah Daerah
Pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak hanya terjadi di Kota Palembang. Jaringan perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebar di sejumlah wilayah.






