SUMATERATODAY.COM– Medan – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengeluarkan keputusan kontroversial dengan membebaskan Aipda Suhendri dari dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Vonis tersebut menimbulkan reaksi beragam, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan segera menyatakan akan mengajukan kasasi.
Hakim ketua, Ahmad Sumardi, dalam sidang yang dilansir dari Antara pada Kamis (5/10/2023), mengatakan, “Mengadili Terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).”
Ia juga menambahkan permintaan agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan dan Suhendri segera dibebaskan dari kurungan.
Pihak JPU diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.