Polisi Ini Bebas dari Dakwaan Narkotika, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Ilustrasi palu vonis hakim
Baca Juga :  Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

Menanggapi hal ini, JPU Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Aipda Suhendri, Ilwa Pulita, menyatakan kepuasannya terhadap putusan bebas tersebut. “Ya itu sesuai dari pembelaan kami,” tuturnya.

Sebagai catatan, Aipda Suhendri yang merupakan oknum polisi didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 71,5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru, dan pecahan pil ekstasi seberat 3,82 gram.

JPU sebelumnya menuntut Suhendri dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dengan alasan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)