Atas dasar itulah, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal, guna meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Pembinaan dalam bentuk sertifikasi halal ini, menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin 8 yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
“Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi,” jelas Fadjar.
Fadjar menambahkan pemberian fasilitas pembuatan Sertifikasi Halal kepada UMKM disinergikan Pertamina dengan Sucofindo, dimana nantinya akan dilakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama No. 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana mendukung langkah kolaborasi Pertamina dengan Sucofindo pada program sertifikasi halal untuk UMKM. Menurutnya, program ini akan mendorong daya saing produk nasional.
“Adanya pengelompokkan jenis UMKM, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM. Kami yakin dengan sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, dan memberikan kepercayaan kepada konsumen muslim memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal,” jelas Juli.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, tujuannya agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.






