SUMATERATODAY.COM, Saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini telah terakreditasi dan siap beroperasi.
Demikian dijelaskan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
“Per Oktober 2022, ada 28 LPH yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Surakarta, Kamis (13/10/2022).
Aqilyang hadir di Surakarta sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan. Dia mengungkapkan BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH di berbagai daerah.
“Isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha,” ungkap Aqil.
Hal ini menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal. “Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ujar Aqil.
Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya
Ia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Selanjutnya setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo. “Pada April kemarin bertambah delapan lembaga lagi, jadi total ada 11 LPH. Per Oktober, jumlah ini kembali bertambah 17. Jadi total, saat ini kita sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal,” paparnya.
BPJPH, lanjut Aqil, berkomitmen untuk memberikan layanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah, murah, cepat, tepat, puas. “Tahun ini usia BPJPH sudah menginjak lima tahun. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya dengan digitalisasi sistem. Dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja,” ujarnya.
“Tak hanya itu, biaya pengajuan sertifikasi halal juga lebih murah, bahkan ada yang gratis, dikenal dengan nama program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Prosesnya juga lebih cepat dan menyasar pelaku usaha dengan tepat. Semua ini kami harapkan dapat membuat masyarakat puas,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aqil mengungkapkan pihaknya terbuka dengan semua pihak untuk melakukan peningkatan layanan jaminan produk halal, termasuk dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Rakornas yang dibuka oleh Menteri Koperasi UKM Teten Masduki ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, dinas daerah, pengusaha, serta pelaku usaha. Turut hadir, wakil ketua komisi VI DPR RI Bapak Aryo Bima, Staf khusus Presiden Republik Indonesia Putri Tanjung, Sekretaris Kementerian Arief rahman Hakim, dan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming.
Aqil mengungkapkan, selain 28 LPH yang siap beroperasi, ada 19 lembaga lain yang sedang dalam proses akreditasi BPJPH. Selain itu, ada juga 22 LPH yang masih dalam tahap verifikasi dokumen.
Berikut daftar 28 LPH yang telah terakredirasi dan bisa beroperasi di Indonesia:
1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
2. LPH Sucofindo,
3. LPH Surveyor Indonesia,
4. Equitrust Lab,
5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
6. LPH Hidayatullah,
7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,