Skandal Makan Bergizi Gratis! Tiga Mantan Bos BGN Resmi Jadi Tersangka

Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mengarah pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan serta adanya praktik penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Khusus pengadaan sepeda motor listrik, penyidik menyoroti penunjukan vendor yang diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis, namun tetap memperoleh pembayaran proyek dalam jumlah besar.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih terus dihitung oleh penyidik bersama instansi terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca Juga :  Gebrakan Bea Cukai–Polri Gagalkan 4,73 Ton Narkoba: 14,1 Juta Jiwa Terselamatkan, Negara Hemat Triliunan