Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Palembang juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026, antara lain sektor industri pengolahan sebesar Rp4.318.622, pengadaan listrik dan gas Rp4.276.694, perdagangan besar dan eceran Rp4.276.694, transportasi dan pergudangan Rp4.318.622, serta jasa keuangan dan asuransi Rp4.276.694.
UMK dan UMSK OKU Timur, Muba, Muara Enim
Kabupaten OKU Timur mengusulkan UMK 2026 naik 6,51 persen atau menjadi Rp3.993.876. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKU Timur, Mulyono, menyebutkan meski persentasenya lebih rendah dari UMP Sumsel, secara nominal UMK OKU Timur lebih tinggi sekitar Rp50 ribu.
UMSK OKU Timur 2026 juga diusulkan naik 7,54 persen menjadi Rp4.072.596. Namun, nilai tersebut masih lebih rendah dibanding UMSP Sumsel, sehingga pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp4.039.054, naik 6,90 persen. Bupati Muba HM Toha menegaskan kebijakan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. UMSK Muba 2026 juga direkomendasikan naik, dengan sektor pertambangan dan penggalian mencatat kenaikan tertinggi menjadi Rp4.179.294.
Sementara itu, Kabupaten Muara Enim mengusulkan UMK 2026 naik 8,15 persen menjadi Rp4.178.285, dan UMSK naik 8,74 persen. Kepala Disnakertrans Muara Enim menyatakan hasil kesepakatan ini telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk ditetapkan melalui SK.
Daerah Tanpa Dewan Pengupahan Ikuti UMP
Sejumlah kabupaten/kota di Sumsel yang belum memiliki Dewan Pengupahan, seperti Empat Lawang, OKI, Prabumulih, dan Ogan Ilir, dipastikan mengacu langsung pada UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963.
Kepala Disnaker Prabumulih H Sanjay Yunus menyatakan keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja. Hal senada disampaikan Disnaker Ogan Ilir yang menegaskan UMK dan UMSK 2026 tetap mengikuti UMP provinsi.
Pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara pekerja yang belum menerima upah sesuai ketentuan diminta melapor melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang tersedia. (Dikutip dari sumateraekspres)






