SUMATERATODAY.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023.
Penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.
Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota.