SUMATERATODAY.COM– PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Operasi gabungan ini digelar di lima ruas tol utama.
Operasi berlangsung selama 17-25 Juni 2025. Lokasi penindakan meliputi Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Operasi ini bekerja sama dengan Dishub dan pihak berwenang setempat. Tujuan utamanya adalah mendukung Kampanye Keselamatan Jalan untuk Indonesia yang digagas Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan data Kemenhub yang dilansir Kompas.com (15/06), sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat. Sepanjang tahun 2023, lebih dari 200 kecelakaan disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan pentingnya operasi ini.
“Penindakan ODOL bukan hanya penegakan aturan, tapi juga melindungi nyawa pengguna jalan,” jelas Adjib.
Menurutnya, kendaraan ODOL merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan. Data hasil operasi gabungan menunjukkan angka pelanggaran yang tinggi.
Di Tol Terpeka, 48 dari 111 kendaraan terjaring ODOL. Di Tol Palindra, 12 dari 16 kendaraan melanggar. Di Tol Indraprabu, 9 dari 15 kendaraan terkena penindakan.
Tol Inkis mencatat 13 dari 20 kendaraan bermasalah. Di Tol JORR-S, 10 dari 15 kendaraan melanggar. Sedangkan di Tol ATP, 20 dari 51 kendaraan terbukti ODOL.
Adjib memberi contoh nyata pelanggaran yang ditemukan. Ada kendaraan dengan batas maksimal muatan 26 ton, tetapi membawa hampir dua kali lipatnya.
“Beban berlebih seperti ini merusak lapisan jalan. Kerusakan teknis seperti ‘rutting’ memperpendek umur infrastruktur,” tegas Adjib.
Di beberapa ruas tol, seperti Palindra dan Indraprabu, pengemudi diminta langsung menghubungi pemilik kendaraan.
Tujuannya agar pelanggaran ini diketahui pemilik kendaraan. Harapannya, muatan kendaraan ke depan sesuai ketentuan.
Tak hanya mengandalkan operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi modern. Salah satunya adalah penggunaan sistem Weigh-in-Motion (WIM).
Alat ini mendeteksi berat dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. Jika kendaraan melebihi ketentuan, petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.
Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti dampak buruk ODOL. Menurutnya, praktik ODOL melemahkan daya saing Indonesia di tingkat ASEAN.
“Kendaraan ODOL menciptakan ketidakseimbangan distribusi logistik. Efisiensi terganggu, dan Indonesia bisa tertinggal dibanding negara tetangga,” ujar Djoko.
Ia juga menyayangkan masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban ODOL. Banyak yang berdalih efisiensi, padahal dampaknya merugikan sistem logistik nasional.
Adjib mengingatkan pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan. Kecepatan kendaraan harus dijaga antara 60-100 km/jam. Bahu jalan hanya boleh digunakan saat darurat. Kendaraan juga harus dalam kondisi prima, tanpa muatan berlebih.
“Kami mengajak semua pihak menciptakan jalan tol yang lancar dan aman. Hindari ODOL, patuhi aturan. Satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” pungkas Adjib.
Bagi pengguna jalan yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat mengakses akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya. Atau menghubungi call center masing-masing ruas tol jika ada keadaan darurat.






