SUMATERATODAY.COM-Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumsel tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditentukan pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 sendiri telah diumumkan pada 19 Desember 2025, dengan besaran Rp3.942.963. Angka ini mengalami kenaikan 7,10 persen atau sekitar Rp261.391 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Mereka (UMK 2026 kabupaten/kota di Sumsel) minimalnya itu UMP Sumsel 2026. Kalau mau lebih tinggi silakan, tapi menurunkan tidak boleh,” tegas Herman Deru usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Sumsel.
Ia menambahkan bahwa UMP Sumsel 2026 termasuk yang cukup tinggi dibandingkan provinsi tetangga. “Provinsi lain naik di kisaran Rp3,18 juta, kita Rp3,9 juta,” ujarnya.
Dengan demikian, UMP Sumsel 2026 menjadi batas minimal penetapan UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Penyesuaian UMK dimungkinkan sesuai kemampuan daerah masing-masing, sepanjang tidak berada di bawah standar provinsi.
Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 diusulkan naik 7,05 persen menjadi Rp4.192.837, dari sebelumnya Rp3.916.635. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Ikhsan Tosni, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Palembang.
“Usulan ini masih dalam proses. Disampaikan ke Wali Kota Palembang, lalu ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Gubernur Sumsel. Finalnya menunggu SK Gubernur,” jelas Ikhsan, Rabu (24/12).
Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 mengenai data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.






