Budhi menyebut sindikat ini lebih dulu mengambil kunci mesin ATM di ruang monitoring. Sindikat ini pun kemudian beraksi membobol mesin ATM dengan mudah karena memiliki kunci tersebut
“Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sampai menimbulkan kecurigaan perusahaan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” jelas Budhi.
Dari hasil kejahatan ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 498,4 juta. Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.(Sabik Aji Taufan/jawapaos)
