banner 984x163

Darurat Militer Korea Selatan Dicabut Setelah Enam Jam: Ketegangan Politik dan Reaksi Parlemen

Darurat Militer Korea Selatan Dicabut Setelah Enam Jam: Ketegangan Politik dan Reaksi Parlemen

Darurat Militer Korea Selatan Dicabut Setelah Enam Jam: Ketegangan Politik dan Reaksi Parlemen

Seoul, Sumateratoday.com–  Selasa (3/12/2024)  Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengejutkan publik dengan mengumumkan negara dalam keadaan darurat militer dalam siaran langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Selasa malam pukul 22.30 waktu setempat.

Pengumuman ini menjadi tonggak bersejarah, mengingat ini adalah pertama kalinya darurat militer diterapkan sejak 1980, ketika kudeta militer terjadi di bawah kepemimpinan Chun Doo-hwan.

Namun, situasi darurat ini berakhir singkat, hanya enam jam setelah pengumuman, menyusul penolakan besar dari parlemen.

Latar Belakang Dekrit Darurat Militer

Dalam pidatonya, Presiden Yoon menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melindungi negara dari ancaman “pasukan komunis Korea Utara” dan “pasukan antinegara.”
Namun, banyak pihak menganggap langkah ini dipicu oleh ketegangan politik domestik. Yoon menuding oposisi yang menguasai parlemen sebagai penghambat jalannya pemerintahan.

“Sejak pelantikan pemerintahan ini, Majelis Nasional telah mengusulkan 22 mosi untuk memakzulkan pejabat pemerintah dan telah mendorong pemakzulan individu ke-10 sejak Majelis Nasional ke-22 menjabat pada bulan Juni,” ujar Yoon dalam pidatonya, seperti dikutip dari Korea JoongAng Daily.

Andy Lim, Wakil Direktur dan peneliti Korea di CSIS, menjelaskan bahwa Presiden Yoon menuduh oposisi menerapkan “kediktatoran legislatif” yang menyandera proses parlemen dan merusak stabilitas pemerintahan.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk respons terhadap ketidakmampuan pemerintah menjalankan kebijakan secara efektif.

Pemberlakuan Darurat Militer

Dalam periode singkat penerapan darurat militer, sejumlah kebijakan ketat diberlakukan, antara lain:

Pelarangan semua kegiatan politik, pertemuan, dan rapat umum.
Kontrol media: Semua berita dan penerbitan berada di bawah kendali komando darurat militer.
Tenaga medis wajib kembali bertugas: Dokter magang dan tenaga medis yang mogok kerja diwajibkan kembali dalam waktu 48 jam.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi berdasarkan UU Militer.

Tindakan terhadap warga sipil: Aktivitas masyarakat diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan, kecuali bagi pihak yang dianggap “antinegara” atau upaya perusak sistem.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran publik, mengingat tindakan represif semacam itu terakhir terjadi lebih dari empat dekade lalu.

Baca Juga :  JTTS Melaju: Lonjakan Lalu Lintas Libur Nataru 2024/2025 Pecahkan Rekor