sumateratoday.com– Penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini masih tertunda, meski Apple telah meluncurkan produk tersebut secara global sejak awal September 2024.
Nasib produk terbaru Apple ini masih belum jelas di pasar Indonesia, mengingat masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan sebelum izin impor dan penjualan bisa diberikan.
Salah satu kendala utama adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi persyaratan penting dalam proses importasi produk elektronik, termasuk smartphone.
TKDN sebagai Syarat Wajib Impor Produk Teknologi
Seperti yang dijelaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, aturan terkait TKDN merupakan persyaratan bagi semua produk yang ingin dipasarkan di Indonesia.
“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang mengatur tata cara penghitungan nilai komponen dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan melalui tiga skema untuk memenuhi persyaratan TKDN, yaitu pembuatan produk dalam negeri, pengembangan aplikasi dalam negeri, dan skema inovasi dalam negeri.
Agus mengungkapkan, Apple telah memilih skema inovasi dalam negeri sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Meski begitu, proses sertifikasi TKDN iPhone 16 tetap membutuhkan perpanjangan izin dan pengajuan ulang, mengingat masa berlaku sertifikasi sebelumnya telah berakhir.
Persyaratan Investasi yang Belum Terpenuhi
Selain pemenuhan TKDN, permasalahan investasi juga menjadi salah satu penghambat utama. Pemerintah Indonesia telah lama mendorong Apple untuk menambah investasinya di Tanah Air sebagai syarat perpanjangan sertifikat TKDN.
Seperti yang diketahui, Apple sebelumnya berkomitmen untuk investasi senilai Rp1,71 triliun. Namun, menurut Agus, hingga saat ini realisasi investasi Apple baru mencapai Rp1,48 triliun.
Ini berarti masih terdapat selisih sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi Apple untuk melanjutkan proses sertifikasi TKDN.
Agus menambahkan, “Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian, produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler, termasuk iPhone 16, bisa segera masuk ke pasar Indonesia.”
Lebih lanjut, Agus berharap Apple tidak hanya fokus pada pembangunan Apple Developer Academy, namun juga berinvestasi dalam fasilitas produksi atau penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
“Jangan hanya membentuk akademi, kita dorong Apple untuk membangun pusat R&D di Indonesia,” tegasnya.
Apple Developer Academy dan Harapan untuk Masa Depan
Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengumumkan akan membangun Apple Developer Academy di Indonesia.
Apple Developer Academy ini sudah ada di beberapa kota, termasuk Jakarta dan Surabaya, dan direncanakan akan diperluas ke Bali dan Batam.
Akademi ini bertujuan untuk mengembangkan talenta lokal di bidang teknologi dan IT, serta untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia.