Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi.
Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.
KPK pun tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.
Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi.






