Juru Bicara KPK Sebut Penangkapan Gubernur Papua LE Prosedural dengan Dukungan Brimob

SUMATERATODAY.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.

Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  Inflasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pendekatan Terbuka Pemerintah Daerah untuk Elektabilitas yang Berbasis Kepentingan Rakyat

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.