KPK Ajak Bappenas Awasi Pembangunan IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/2). (Humas KPK/Antara)

Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus), yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN. Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN itu setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.(jawapos.com)

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi