banner 984x163

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Sumateratoday.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kelima tersangka tersebut adalah YR selaku Direktur Utama Bank BJB, WH yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID yang berperan sebagai pengendali agensi AM dan CKM, S yang mengendalikan agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK yang bertanggung jawab atas agensi CKMB dan CKSB.

Kronologi Dugaan Korupsi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini terjadi pada periode tahun 2021, 2022, hingga Semester 1 tahun 2023.

Pada rentang waktu tersebut, Bank BJB mengalokasikan anggaran senilai Rp409 miliar untuk belanja beban promosi umum dan produk perbankan, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary.

Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, dalam proses pengadaan ini ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa lingkup pekerjaan agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank BJB.

Selain itu, terdapat selisih dana yang signifikan antara pembayaran dari Bank BJB kepada agensi dengan jumlah uang yang benar-benar dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar.

Dana selisih tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, dengan persetujuan dari YR dan WH.

Mereka diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan jasa agensi tersebut sebagai sarana untuk menerima kickback.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Bermodus Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Pegawai KPK

Modus Operandi

YR dan WH diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga menginisiasi dan mengarahkan pengadaan jasa agensi ini sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan ilegal.

Keduanya memerintahkan pihak pengguna barang agar menyepakati penggunaan kickback dengan rekanan jasa agensi.

Selain itu, YR dan WH juga diduga memberi arahan kepada panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang sudah disepakati sebelumnya.