KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Bahkan, mereka turut mengetahui dan mengarahkan penggunaan dana non-budgeter yang berasal dari pengadaan iklan tersebut.

PPK dalam pengadaan ini juga diduga melanggar aturan yang berlaku dengan cara menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan fee agensi, bukan berdasarkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.

Langkah ini diduga bertujuan untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Selain itu, ditemukan adanya praktik post-bidding, di mana penilaian tambahan terhadap penawaran dilakukan setelah pemasukan dokumen, yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Pasal yang Dilanggar dan Status Penyidikan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi perbankan daerah yang memiliki peran penting dalam perekonomian Jawa Barat dan Banten.

KPK berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap agar KPK dapat bekerja secara transparan dan memberikan keadilan dalam penegakan hukum.

Semua pihak diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan di sektor perbankan.

Baca Juga :  28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi