BISNIS  

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank Daearah, Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar

Pengadaan Iklan Bank Baerah Disorot KPK, 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Pengadaan Iklan Bank Baerah Disorot KPK, 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Baca Juga :  KPK Berikan Penghargaan kepada Sembilan Daerah Terbaik dalam MCP 2024

IM dan SON kemudian diduga menghubungi sejumlah perusahaan agensi, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan ID, SHD dan SJK.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa atau PBJ.

Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS berdasarkan persentase fee agensi, pengarahan rekomendasi penyedia kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran disampaikan serta instruksi untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada munculnya selisih pembayaran antara dana yang dikeluarkan Bank kepada enam perusahaan agensi dengan pembayaran yang dilakukan enam agensi tersebut kepada media untuk kebutuhan media placement.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Jumlah tersebut menjadi salah satu poin utama dalam penyidikan perkara pengadaan iklan BankĀ  yang kini memasuki tahap penahanan terhadap empat tersangka.

Sementara terhadap YR, KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan menyatakan sedang dalam kondisi sakit.

KPK selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai anggaran pengadaan iklan yang cukup besar serta dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penahanan empat tersangka tersebut, penyidik KPK kini memiliki waktu untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan konstruksi perkara guna mengungkap secara lebih lengkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan BankĀ  periode 2021-2023.