SUMATERATODAY.COM– PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya secara resmi mengumumkan besaran tarif tol integrasi di Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 km, menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 400 dan 401 Tahun 2025 pada tanggal 26 Maret 2025.
Junction ini akan segera dioperasikan, dan tarifnya akan berlaku sesuai regulasi tersebut.
Strategis & Mendukung Konektivitas Wilayah
Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya menyampaikan bahwa Junction Palembang memiliki peran vital dalam menyambungkan ruas Tol Kayu Agung – Palembang yang dikelola oleh PT Waskita Toll Road dengan ruas Tol Palembang – Indralaya yang dikelola oleh Hutama Karya.
“Pengguna jalan tol kini bisa menikmati koneksi toll-to-toll tanpa harus keluar ke jalan nasional. Ini sangat mendukung arus kendaraan dari dan menuju Palembang hingga Prabumulih, terutama saat jam sibuk maupun hari libur nasional,” ujar Adjib.
Dengan beroperasinya junction ini, pengguna akan dikenakan tambahan tarif terintegrasi, yang bertujuan untuk menopang operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan.
Sosialisasi & FGD: Libatkan Akademisi dan Praktisi
Sejak keluarnya keputusan menteri, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media, kanal digital, maupun forum tatap muka. Salah satunya melalui Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Senin, 14 April 2025 dengan melibatkan regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa tarif ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan layanan dan keselamatan berkendara di jalan tol,” tambah Adjib.
Dukungan Penuh dari Organda
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ismail Hamid, menyatakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha transportasi menyambut baik pengoperasian junction ini.
“Pengguna angkutan darat merasa terbantu. Kami mendukung pemberlakuan tarif ini karena kami yakin keputusan tersebut melalui kajian matang oleh BUJT dan regulator terkait,” ujar Ismail.
Besaran Tarif Tol di Junction Palembang (berdasarkan SK Menteri PU 400 & 401 Tahun 2025)
Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) & Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung)
Panjang: 2,46 km
Tarif Terintegrasi dengan Ruas Tol Lain
Selain tarif untuk ruas Junction Palembang, pemerintah juga menetapkan besaran tarif integrasi untuk pengguna yang melintasi ruas Kayu Agung – Palembang – Indralaya secara keseluruhan.
Recommendation for You

INDRALAYA, sumateratoday.com- Universitas Sriwijaya (UNSRI) kembali dipercaya menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)…

Bogor, sumateratoday.com – TNI menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi krisis pangan nasional dengan membentuk Kompi Produksi…

Sumateratoday.com- PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan anak perusahaan dari BUMN Holding Pangan, yaitu PT Rajawali…

Sumateratoday.com– Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif…

Sumateratoday.com- Sebagai negara kepulauan dengan 17.508 pulau, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menghubungkan masyarakat dan…