Tarif Baru Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Berlaku, Hutama Karya Gencar Sosialisasi
Riau, sumateratoday.com– Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi akan menerapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar mulai berlaku efektif pada 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyesuaian tarif ini.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang. Selain itu, Hutama Karya juga mengadakan kegiatan sosial dengan membagikan 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol sebagai bentuk kepedulian perusahaan.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik.
Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelas Adjib Al Hakim.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Hutama Karya juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi.
Forum ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan terkait penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan.
Besaran Tarif Baru Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum terkait dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar, berikut besaran tarif terbaru yang akan berlaku: Seperti tabel di atas