Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta pengembangan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna jalan tol.
Imbauan kepada Pengguna Jalan Tol
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, seperti:
- Berkendara dengan kecepatan yang diperbolehkan, yaitu antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam.
- Tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Beristirahat di tempat yang telah disediakan, seperti rest area, jika merasa lelah atau mengantuk saat berkendara.
- Menghubungi Call Centre Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar di nomor 0812-6800-6400 untuk melaporkan tindakan kejahatan atau permasalahan lainnya yang ditemukan di jalan tol.
Adjib Al Hakim menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di jalan tol akan membantu menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dukungan Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar wilayah tol diharapkan dapat mendukung implementasi tarif baru ini.
Dengan adanya peningkatan pendapatan dari penyesuaian tarif, Hutama Karya berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di jalan tol tersebut.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait tarif tol dan layanan lainnya dapat mengunjungi situs resmi Hutama Karya atau mengikuti akun media sosial resmi perusahaan.
Dengan diterapkannya tarif baru ini, diharapkan Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar dapat semakin optimal dalam melayani mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Riau dan sekitarnya.






