SUMATERATODAY.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber berupa akses ilegal ke sistem digital.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan situs bernama wellstore yang diduga menawarkan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, situs tersebut menjual script atau tools yang dirancang untuk mempermudah pembobolan akses secara ilegal. Penyidik kemudian menelusuri jalur transaksi dan menemukan akun Telegram yang digunakan sebagai sarana komunikasi antara penjual dan pembeli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka GWL telah mulai mengembangkan dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017. Setahun kemudian, perangkat lunak tersebut mulai dipasarkan melalui sejumlah situs.
Untuk menjalankan bisnis ilegal itu, dikutip dari lama humas polri, tersangka diketahui membuat beberapa website sejak 2018 hingga 2020. Situs-situs tersebut terhubung dengan akun Telegram yang difungsikan sebagai media pemesanan sekaligus pengiriman script kepada pelanggan.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dari hasil pendalaman, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan tools yang dijual benar dipakai untuk aktivitas phishing dan akses ilegal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan internasional dengan jumlah pengguna yang cukup besar. Polisi mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli dalam kurun 2019 hingga 2024 serta sekitar 34 ribu korban di berbagai negara.
Dua tersangka akhirnya ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026.
Polri memperkirakan total kerugian global akibat aktivitas tersebut mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Irjen Nunung menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, memutus rantai kejahatan siber, serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan lembaga penegak hukum luar negeri.
Ke depan, Polri memastikan patroli siber dan penegakan hukum terhadap kejahatan digital akan terus ditingkatkan seiring berkembangnya ancaman siber lintas negara.






