SUMATERATODAY.COM- Akad nikah merupakan momentum paling sakral dalam sebuah pernikahan. Melalui prosesi ijab kabul, mempelai laki-laki dan perempuan dinyatakan sah sebagai suami istri menurut syariat Islam. Dalam praktiknya di Indonesia, tidak sedikit pasangan yang memilih menggunakan lafaz bahasa Arab saat ijab kabul karena dianggap lebih utama atau telah menjadi tradisi.
Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana jika pengantin, wali, atau saksi tidak mengerti arti lafaz Arab yang diucapkan? Apakah akad nikah tetap sah?
Untuk menjawab persoalan tersebut, Syekh Zainuddin Al-Malibari, salah satu ulama dalam Mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa akad nikah dengan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang melangsungkan ijab kabul tidak memahami detail maknanya. Syaratnya, kedua pihak memahami bahwa lafaz yang diucapkan adalah lafaz akad nikah, bukan ucapan lain.
Penjelasan ini termaktub dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut:






