نص:
وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ .كَذاَ أَفْتىَ بِهِ شَيْخُنَا وَالشَّيْخُ عَطِيَّةُ
Artinya:
“Apabila seorang qadhi melangsungkan akad nikah dengan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Demikian fatwa yang diberikan oleh guru kami dan oleh Syekh ‘Athiyyah.”
(Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, hlm. 99)
Dengan demikian, menurut keterangan dalam Fathul Mu’in, ijab kabul dalam bahasa Arab tetap sah meskipun pihak yang terlibat tidak mengerti arti tiap kata — selama mereka mengetahui bahwa lafaz tersebut adalah lafaz akad nikah.
Meski begitu, para ulama tetap menganjurkan agar pihak-pihak yang terlibat memahami makna lafaz yang akan diucapkan sebelum akad berlangsung. Hal ini bertujuan menjaga kekhidmatan, kesadaran, serta menghindari kesalahpahaman dalam prosesi akad pernikahan. (laman kemenag)






