Bawa Sabu Wanita Berhijab Diamankan Polisi

NE pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Banten.

Kristal bening itu kemudian disita dan dilakukan penimbangan oleh petugas. “Diketahui bahwa barang itu adalah sabu-sabu seberat 1,79 gram,” kata Suhermanto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NE menerima sabu-sabu itu dari bandar berinisial KW yang sekarang buron.

“Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual kembali oleh NE,” sebut Suhermanto. Selanjutnya untuk proses pengembangan, NE sudah dibawa ke Polda Banten dan dilakukan penahanan. “Terhadap NE kami kenakan Pasal 114 Ayatr (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira menengah tersebut. (cuy/jpnn)

Baca Juga :  Dugaan Prostitusi di Spa Mewah Ini, Polisi Periksa Pemilik Usaha