Pengaruh Alkohol, Habisi Tetangga Pelaku Ini Bisa Diancaman dengan Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, dan foto KTP Palaku

SUMATERATODAY.COM– Ini Kasus pembunuhan tragis terjadi di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.

Pemuda berinisial J terkena pengaruh alkohol, menghabisi nyawa tetangganya yang berjumlah 5 orang.

Ya sebelum melakukan pembunuhan, tersangka yang masih siswa SMK ini Pesta minuman keras (miras) yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya.

Dengan kepala oleng itu akhirnya mendorong pelaku yang masih sangat muda untuk melakukan tindakan ekstrem terhadap tetangganya yang merupakan satu keluarga.

Motif yang didorong oleh rasa dendam karena masalah yang tampaknya sepele, seperti peminjaman helm yang tidak dikembalikan.

Pihak Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Kabupaten PPU, Selasa 06 Februar 2024, jelas Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan.

Baca Juga :  Ya Allah, Kebakaran Gunung Bromo Meluas Masuk Pasuruan dan Malang

“Alhamadulillah dengan kerja sama Polsek Polres dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar, perkara ini berhasil kita ungkap kurang dari Dua jam setelah kejadian perkara,” Ungkapnya.

Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” ujarnya kepada awak media.AKBP Supriyanto mengatakan J sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya.

Setelah itu, J ke rumah korban dan melakukan aksi sadisnya tersebut.

“Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh),” terangnya.

Kapolres PPU mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku J (17) motif menghabisi tetangga diawali dendam antara pelaku dan korban dan sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.