banner 984x163

Dibuka, Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M

DIBUKA,  Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M
DIBUKA,  Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M

Jakarta, sumateratoday.com– Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan segera membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Tahap ini dibuka setelah Presiden Republik Indonesia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Keppres ini telah ditandatangani pada 12 Februari 2025.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dalam pernyataannya pada Kamis (13/2/2025) di Jakarta, mengungkapkan bahwa tahap pelunasan akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Pelunasan Bipih dan Nilai Manfaat

Menurut Hilman, para jemaah haji reguler telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, mereka juga mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account.

Dengan demikian, pada tahap pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang ditetapkan.

Baca Juga :  Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Menurun Signifikan