Proses penanaman tidak berjalan mulus pada awalnya, dengan beberapa kegagalan yang dialami oleh tersangka. Namun, setelah beberapa kali mencoba dan mempelajari cara menanam ganja melalui YouTube, tersangka berhasil menumbuhkan tiga pohon ganja yang saat ini berusia lima bulan.
Daun-daun dari tanaman ini diketahui sudah pernah dipetik dan digunakan oleh tersangka sendiri.
Informasi masyarakat mengenai keberadaan kebun mencurigakan tersebut memicu penyelidikan yang berujung pada penemuan tanaman ganja di lahan tersebut.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah perumahan di Tanjung Pinang,” ujar AKBP Riky. Dalam penyelidikan lebih lanjut di lokasi, AA mengakui bahwa pohon ganja tersebut ditanam dan dirawat olehnya.
Pemeriksaan urine AA juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis tanaman. Saat ini, AA masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bintan dan dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.






