Jadi Tersangka Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan

KECELAKAAN TRUK DI BALIKPAPAN (ANTARA/Novi Abdi)

Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk yang mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Dalam kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia.

Dalam insiden itu, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut.(isn/cnnindonesia.com)

Baca Juga :  Jaringan Aceh Masih Dikembangkan, 373 Kg Sabu, 17 Kg Ganja dan 705 Butir Ekstasi Dimusnahkan